Kini OJK Berantas Pinjol yang Ilegal Pada Sepanjang Tahun 2024

5 min read

Peran OJK berantas Pinjol ilegal sangat penting, karena eksistensi pinjol ilegal berpotensi merugikan masyarakat Indonesia karena bunga yang terlalu besar.

Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan ini telah memblokir dan mencabut izin lembaga pinjol diketahui telah melanggar aturan. Total 2930 pinjaman online ilegal telah diberantas karena dinilai akan merugikan masyarakat.

OJK Berantas Pinjol Ilegal Sepanjang Tahun 2024

Peran OJK berantas Pinjol ilegal penting, karena eksistensi pinjol ilegal berpotensi merugikan masyarakat Indonesia karena bunga yang terlalu besar.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang tahun 2024 telah berhasil menghentikan lembaga pinjaman online ilegal.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah pinjol ilegal yang diberhentikan operasinya berjumlah 2.930. Pada awal tahun 2025 saja, terdaftar sebagai lembaga pinjaman legal hanya ada 97 perusahaan saja.

Dilaporkan OJK berantas pinjol ilegal sebanyak 2.930 ini beroperasi di sejumlah situs dan aplikasi. Pinjaman online ilegal ini dinilai akan semakin menyengsarakan masyarakat. Selama tahun 2024 sendiri OJK telah menampung 16.231 pengaduan terkait lembaga pinjaman uang ilegal.

15.162 diantaranya terkait pinjaman online ilegal sedangkan 1.069 sisanya berasal dari masyarakat yang mengadukan tentang aktivitas investasi ilegal.

Friderica sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen sejak tahun 2017 OJK telah berhasil memblokir aktivitas dan lembaga keuangan ilegal sebanyak 11.389.

Beberapa nama pinjol ilegal yang diblokir antara lain TaniFund pada Meil 2024, Dhana pala, Jembatan Emas diblokir pada bulan Juli 2024. Sedangkan pada bulan Oktober, upaya OJK berantas pinjol terus berlanjut dengan mencabut izin dari PT investree Radhika.

Pencabutan izin tersebut terkait dengan pelanggaran ekuitas minimun dan beberapa ketentuan yang menyalahi aturan. Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian OJK dalam mewujudkan industri keuangan sehat dan tidak merugikan masyarakat Indonesia.

Beberapa pinjaman online legal yang sudah memiliki izin OJK antara lain Kredit Pintar, AdaKami, Julo, Indodana, EASYCASH, PinjamDuit, Cashcepat, klikUMKM, Dredinesia, SOLUSIKU, dan masih banyak lagi.

Hindari Pinjaman Online Ilegal, Ini 3 Cara untuk Cek Legalitasnya

Bukan hanya tugas OJK berantas pinjol ilegal, masyarakat juga harus tetap berhati-hati karena pertumbuhan lembaga keuangan ilegal ini semakin pesat.

Agar tidak terjebak oleh pinjaman online ilegal, Anda bisa mengecek daftar lembaga pinjaman online yang legal dan telah terdaftar di OJK. Cara mengeceknya juga sangat mudah, ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

1. Cek lewat website OJK

Pertama adalah cara yang paling mudah karena Anda hanya perlu membuka browser ada di perangkat smartphone atau PC. Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek daftar pinjaman online legal melalui laman resmi OJK.

  • Akses laman resmi dari otoritas jasa keuangan di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
  • Setelah membuka laman resmi tersebu, Anda pilih menu IKNB.
  • Klik Fintech yang berada di bagian kanan bawah.

Anda hanya perlu mencari nama lembaga pinjaman online yang ingin Anda ketahui sudah legal atau belum. Jika tidak ada dalam daftar, dapat dipastikan bahwa lembaga tersebut masih ilegal dan lebih baik untuk dihindari.

2. Melalui Whatsapp Resmi OJK

Selain mengecek melalui laman resmi Anda juga bisa memeriksa legalitas lembaga pinjaman online melalui Whatsapp resmi. Langkah ini diambil untuk semakin mempermudah masyarakat dan bentuk dari komitmen OJK berantas pinjol. Ikuti langkah-langkah untuk mengecek legalitasnya berikut ini.

  • Langkah pertama simpan nomor Whatsapp OJK yaitu 081-157-157-157
  • Setelah itu buka aplikasi Whatsapp da buka kontak OJK yang sudah tersimpan di kontak
  • Ketik nama pinjol ingin Anda cek, dan kirim pesannya
  • Tunggu sampai bot memberikan informasi terkait status legalitasnya.

Cara ini lebih simpel daripada sebelumnya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut sebelum memutuskan akan menggunakan jasa pinjol tersebut.

3. Melalui telepon dan email

Cara terakhir yang bisa Anda lakukan adalah telepon dan email. Jika Anda ingin menggunakan telepon, cukup menelpon nomor resmi OJK saja yaitu 157. Setelah itu call center akan menjawab pertanyaan Anda. Selain itu, Anda juga bisa mengirimkan pertanyaan yang sama ke alamat email resmi yaitu waspadaiinvestasi@ojk.go.id.

Cara-cara ini juga bisa Anda gunakan untuk melakukan pengaduan atau melaporkan pinjol ilegal. Dengan berperan aktif dalam mengadukan aktivitas-aktivitas mencurigakan ini Anda juga bisa ikut berpartisipasi untuk membantu OJK berantas pinjol ilegal dapat merugikan masyarakat.

Dampak Pinjol Pada Pergerakan Ekonomi Indonesia

Pinjaman online juga berdampak pada pergerakan ekonomi di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi akan terhambat jika masyarakat masih memiliki kebiasaan buruk menggunakan layanan pinjol maupun paylater. Berikut ini beberapa dampak pinjaman online yang akan mempengaruhi pergerakan ekonomi di Indonesia.

1. Dampak Psikologis dan Mental

Praktik penagihan utang yang mengintimidasi hingga menyebarkan data pribadi dapat berdampak pada kondisi psikologis dan mental dari peminjam. Praktik seperti ini memang sudah dilarang oleh OJK, namun masih banyak lembaga pinjol menggunakan cara ini.

Dampak psikologis dan mental ini juga akan menimbulkan kerugian ekonomi, produktivitas dalam bekerja terganggu hingga gangguan jiwa yang mengancam nyawa.

2. Dampak pada Kelompok Rentan

Dampak buruk banyak terjadi pada kelompok-kelompok rentan mulai dari guru yang memiliki gaji kecil, korban PHK, ibu rumah tangga dan masih banyak lagi.

Kualitas pendidikan hingga stabilitas ekonomi keluarga otomatis akan terganggu. Kerugian finansial yang terjadi pada kelompok rentan tersebut tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga kesejahteraan sosial.

Praktik pinjol di Indonesia merupakan salah satu ancaman serius yang menganggu kesehatan keuangan masyarakat Indonesia. Selain bertugas OJK berantas pinjol ilegal, masyarakat juga harus berperan aktif untuk menghindari praktik pinjaman online untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

You May Also Like

More From Author